Senin, 11 September 2017

Bimbingan Konseling Islam

Konseling Sebagai Layanan Bimbingan

A. Pengertian Konseling dan konseling islam
           Sebelum kita memaparkan apa itu bimbingan dan konseling islam, alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa sih arti dari konseling itu sendiri. Istilah konseling biasanya disebut dengan penyulihan. menurut Thohari Musnamar menyebutnya wawanwuruk, dan M.D.Dahlan menyebutnya wawanmuka. kata konseling terangkai dengan taka bimbingan, yakni: guidance and counseling.            
          Dalam istilah Indonesia menjadi bimbingan dan penyuluhan, bimbingan dan konseling, bimbingan dan wawanwuruk, atau bimbingan dan wawan-muka.
didalam literatur bahasa Arab kata konseling disebut al-Irsyad atau al-Istisyarah, dan kata bimbingan disebut at-Taujid. Dengan semikian , Guidance and counseling dialih bahasakan menjadi at-Taujih wa al-Irsyad atau at-Taujih wa al-Istisyarah.
          Sedangkan  menurut etimologi kata Irsyad berarti : al-Huda, ad-Dalalah dalam bahasa Indonesia berarti : petunjuk, sedangkan kata Istisyarah berarti: meminta nasehat, konsutasi. 
pada hakikatnya konseling islami bukanlah hal yang baru, tetapi telah ada sejak diturunkannya ajaran Rasulullah untuk pertama kali yang pada saat itu menjadi alat pendidikan.  

B. Tujuan Konseling
           Donald G. Mortense and Alan M. Schmuller mengemukaan bahwa tujaun konseling adalah " to enhance the  personal  development, the psychologhical growth to ward maturity of its client"
           Mortensen dan Schmuller menekankan tujuan konseling pada upaya memupuk perkembangan, pertumbuhan dan kematangan psikis klien/konseli yang diberi bimbingan.
           Menurut Carl R. Roger tujuan dari konseling  adalah " could do much to help such individuals face their difficulties, assimilate them, and find integrating purpose whice they might whole heattedly follow". Dari pendapat diatas Roger menyatakan bahwa tujuan utama dari konseling adalah membantu individu mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapinya dan membantu memahami dirinya serta sekaligus mampu mengintegrasikan tujaun-tujuan dalam kehidupan yang akan datang. 

C. Asas-Asas Konseling
  1. Tuntutan Ilmu Layanan, didasarkan atas dasar data dan tingkat perkembangan klien/konseli. salah satu layanan dalam konseling adalah merumuskan dan mengidentifikasikan hal=hal yang akan diberikan kepada klien.
  2. Tuntutan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan dintandai dengan pemahaman, penerimaan, kehangatan, kebebasan, keterbukaan dan berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan. 
  3. Asas keterbukaan merupakan asas yang paling penting. Dimana klien/konseli bersedia membuka diri untuk kepentingan menyelesaikan masalah.
  4. Asas kekinian artinya permasalahan klien yang ingin diselesaikan adalah permasalahan masa kini, bukan permasalahan masa laludan bukan pula kemungkinan permasalahan pada masa mendatang.
  5. Asas kemandirian, layanan yang diberikan konselor harus mengandung upaya menumbuh-kembangkan kemandirian klien/konseli  yang bersangkutan, sehingga ia tidak lagi tergantung pada orang lain, khususnya pada konseling.
  6. Asas kegiatan, asas ini merujuk pada pola konseling "multi dimensional" dengan tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara konselor dan klient/konseli.
  7. Asas kedinamisan, upaya konseling menginginkan terjadinya perubahan yang berarti pada diri klient/konseli yakni perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik.
  8. Asas keterpaduan, konselor harus memiliki wawasan luas tentang perkembangan klient/konseli dan aspek-aspek lingkungannya, karena menurut Dewa Ketut Sukardi, perhatian utama dalam hal ini adalah perkembangan pribadi dan perkembangan individu secara keseluruhan.
  9. Asas kenormatifan, upaya konseling tidak dibenarkan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, baik norma agama,adat, hukum dll.
  10. Asas keahlian, asas ini mengacu pada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana dalam bidang bimbingan dan konselig) juga dipadukan dengan pengalaman yang dimiliki. teori dan praktik konseling perlu dipadukan dan untuk itu seorang konselor harus benar-benat menguasai bidang teori dan praktik konseling sekaligus secara baik dan profesional.
  11. Asas alih tangan, asas ini mengisyaratkan bahwa jika seorang konselor telah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk berupaya membantu seorang klien/konsel, tetapi belum juga berhasil sebagaimana diharapkan, maka konselor melakukan alih tangan. dalam arti merujuk atau mengirimnya kepada petugas atau badan yang lebih ahli dan lebih berwenang.
  12. Asas Tut Wuri Handayani, asas ini merujuk pada suasana umum yang diharapkan dapat tercipta dalam hubungan keseluruhan antara konselor dan klient/ konseli. dalam hal ini, konselor bertindak sebagai pembimbing dengan mengarahkan klient.

  1. Buku KONSELING ISLAM (2007)
  2. Karya: Dr.Saiful Akhyar Lubis, MA